Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Tiga Bos First Travel Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Dalam Waktu Dekat

Berkas perkara Kiki akan dilimpahkan secara bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Perkara Tiga Bos First Travel Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Dalam Waktu Dekat
Warta Kota
Bos First Travel tiba di Bareskrim Gedung KKP 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Menurut kuasa hukum Kiki, Abdul Haji Talaohuf, berkas perkara kliennya yang dijerat dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan satu kali lagi.

Dirinya menuturkan bahwa sejumlah keterangan dari kliennya masih dibutuhkan oleh penyidik setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (17/10/2017) malam.

“Kiki sudah (akan dilimpahkan ke kejaksaan) mungkin sekali lagi pemeriksaan,” ujar Abdul, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Abdul tidak menutup kemungkinan bahwa berkas perkara Kiki akan dilimpahkan secara bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Menurut Abdul, semuanya tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Berita Rekomendasi

“Mungkin bisa bersamaan dalam waktu dekat,” jelas Abdul.

Baca: Kuasa Hukum Kiki Hasibuan Ungkap Fakta Aliran Dana First Travel, Ternyata Otaknya Andika Surachman

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sementara pada Jumat (18/8/2017), Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas