Polisi Tangkap Dua Penyelundup Miras Ilegal Kelas B dan C di Batam
Penyidik Bareskrim menangkap dua orang pelaku, F dan S yang merupakan importir.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus tersangka baru kasus penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Batam.
Penyidik Bareskrim menangkap dua orang pelaku, F dan S yang merupakan importir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasukkan miras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman beralkohol itu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan bahwa dua pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dari tersangka BH alias KWK beberapa waktu lalu.
"Kami tahu bahwa KWK yang kita tangkap ternyata tidak bekerja sendiri. Ternyata ada jaringan lain. Saudara KWK sudah kami tangkap beberapa waktu lalu sekarang kami tangkap saudara F dan S," ujar Agung dalam rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Agung menjelaskan pada hakikatnya, kedua pelaku ini sama dengan tersangka KWK.
Mereka merupakan pengelola proses impor miras dari Malaysia dan Singapura tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan F dan S adalah satu cara pelaku untuk memasukkan dan mendapatkan keuntungan besar dari motif ekonominya, memasukkan miras ke Indonesia," ucap Agung.
Terkait proses importasi, Agung mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Badan Pom untuk melihat seluruh makanan dan minuman memperoleh izin edar.
Tak hanya itu, polisi juga menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melihat potensi pendapatan negara yang dirugikan.
Agung menyebutkan miras ilegal yang berasal dari Malaysia dan Singapura itu tak hanya disebarluaskan di Batam semata. Melainkan, di kota-kota besar Indonesia, salah satunya di Jakarta.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 58.595 botol miras dengan golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C yang beralkohol 20-25 persen.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen importasi dan catatan gudang di Batam.
"Sehingga kami pastikan bahwa kami temukan fakta yang bisa kami gali di proses selanjutnya," ucap Agung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.