Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercatat Ada 4 Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas di Jalan Raya

"Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tercatat Ada 4 Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas di Jalan Raya
youtube
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menjadi perhatian terkait persoalan berlalu lintas.

Sejauh ini, mulai dari awal tahun ini sejak di masih sebagai calon gubernur, setidaknya tercatat empat kali ia menjadi obyek pemberitaan terkait persoalan berlalu lintas di jalan raya. 

1. Menerabas Busway

Dalam perjalanan ke acara debat calon gubernur (cagub) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 13 Januari 2017, Anies menggunakan jalur bus transjakarta atau busway koridor 9 atau ruas Jalan Gatot Subroto karena terburu-buru.

Menurut Anies, dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan ada pada personel polisi yang memberi pengawalan melekat.

Polisi bertugas mengawal agar cagub-cawagub terhindar dari bahaya, juga mengawal dalam perjalanan agar cagub-cawagub terbebas dari macet.

"Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Bahkan verboden sekalipun kalau polisi bertugas, polisi bisa ambil keputusan," ujar Anies tentang hal itu. 

Berita Rekomendasi

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan meski ada kebijakan sterilisasi busway, polisi tetap memiliki hak diskresi untuk memanfaatkan jalur busway. Hak diskresi ini dimiliki oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas.

"Hak diskresi itu melekat. Kalau memang darurat, butuh, ya tidak apa-apa," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu lalu.

Anies banyak dihujat netizen kala itu. Mereka membandingkan dia dengan lawannya saat Pilkada DKI 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang disebut tak pernah melakukan hal serupa, dan justru menegakkan larangan keras menggunakan jalur bus transjakarta.

Sementara para pengendara lain yang ketahuan melanggar, dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 2. Dikeluhkan semena-mena

Pada Agustus 2017, sebuah video menampilkan rombongan mobil yang disebut ditumpangi oleh Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar dan viral di media sosial. Video itu direkam seorang ibu yang mengikuti mobil tersebut beberapa menit dengan menggunakan sepeda motor yang dia tumpangi.

"Tuh, mobilnya Anies tuh, enggak mau ngikut antre. Belum jadi gubernur sudah contohnya enggak bener. Lihat nih, kita ngikutin dari belakangnya. Kagak beres lu. Itu belum jadi gubernur itu, sudah semena-mena lihat itu mobilnya tat tit tat tit minta jalan, kayak presiden," kata ibu tersebut sembari merekam perjalanannya.

Dalam video itu, tampak sebuah mobil Kijang Innova hitam B 1066 NOG sedang melaju di sisi kanan jalan sementara lajur kiri jalan sedang ramai mobil yang terkena macet.

Di depan mobil tersebut, terlihat ada beberapa mobil lain dan paling depan terdapat pengawalan oleh voorijder yang sesekali membunyikan sirine.

"Mentang-mentang jalan satu arah, terus dia minta jalan. Orang pada antre, dia ini minta jalan ngawe-ngawe tangannya. Eh presiden bukan, gubernur juga belum jadi, sudah semena-mena. Tat tit tat tit tat tit kagak jelas. Buat gua sih asik saja ngikutin dari belakang. Ha-ha-ha," lanjut ibu itu.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara Anies dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, saat itu mengungkapkan pihaknya sudah melintasi jalan itu sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, Naufal memastikan tidak ada kesalahan saat rombongan melewati jalan tersebut.

"Itu jalan satu arah, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Si perekam sendiri menyebut hal tersebut (jalan satu arah)," ujar Naufal pada 14 Agustus 2017.

Naufal juga menyoroti si perekam video yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tidak mengenakan helm. Hal itu terlihat dari kaca spion sepeda motor yang sekilas menampilkan seorang ibu sambil membawa ponsel merekam rombongan Anies.

3. Memasang strobo

 Di tengah gencarnya polisi merazia mobil yang menggunakan lampu strobo, Anies justru menjadi salah pengguna strobo. Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU, dilengkapi empat lampu strobo ber-LED hingga pada Kamis malam lalu.

Anies menyatakan tidak tahu siapa yang memasang lampu tersebut dan dia bersedia ikut aturan terkait penggunaan lampu tersebut.

"Saya juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja," ujar Anies, Kamis malam.

Keesokan harinya lampu-lampu strobo itu sudah dicopot dari mobil Anies.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyebutkan bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pasar itu berbunyi:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

4. Menerobos sistem satu arah di Puncak 

Lima hari setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta atau pada Sabtu lalu Anies langsung menerima kritik keras terkait penerobosan sistem satu arah di Puncak.

Kritik pertama justru datang dari Kepolisian Bogor karena tak seperti pejabat dan pengguna jalan lainnya, Anies disebut tak mau mengambil jalan alternatif.

Anies saat itu ingin menghadiri acara pelantikan kepengurusan Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) di Kebun Raya Bogor.

Anies dijadwalkan tiba di acara tersebut jam 10.00 WIB, setelah mengikuti acara PNS Pemprov DKI Jakarta di area perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Bogor. Namun, Anies baru datang sekitar pukul 11.40 WIB.

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama menjelaskan, Anies turun dari arah Puncak menuju Bogor saat polisi sedang menerapkan sistem satu arah (one way) ke arah Puncak. Dengan demikian, otomatis kendaraan yang diprioritaskan adalah yang melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.

"Justru, Pak Anies meminta kami membuka julur pada saat oneway. Padahal kami sudah minta beliau agar melintas jalur alternatif, tapi tidak mau," kata Hasby, saat dikonfirmasi.

Hasby menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna mengatur rekayasa lalu lintas.

"Bila berkoordinasi, kami pun bisa memberikan gambaran situasi Jalur Puncak. Seharusnya penyelenggara (Pemprov Jakarta) juga memaksimalkan kendaraan bus bila ingin pergi rombongan sehingga tidak membeludaknya kendaraan di Puncak," kata Hasby.

Sekitar 8.000 pegawai Pemprov DKI Jakarta diperkirakan hadir di acara itu dan mereka menggunakan mobil. Kemacetan pun tak terhindarkan.

Sementara itu, melalui keterangan tertulisnya, juru bicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yusak menampik kabar yang menyebutkan adanya penilangan sejumlah mobil rombongan gubernur tersebut.

"Tidak benar adanya penilangan terhadap rangkaian Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Perjalanan dari gerbang tol Ciawi sudah dikawal oleh Polres Bogor dan Dishub Bogor. Baik menuju ke Gunung Mas, hingga turun kembali melewati Cibinong, Jawa Barat, rangkaian Gubernur masih dikawal oleh Dishub dan Kepolisian," ujar Naufal.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah bersurat kepada Pihak Kepolisian terkait kegiatan Tea Walk.

Menurut dia, surat dengan nomor 5150/1.731-1 tertanggal 10 Oktober 2017 itu dibuat oleh Dinas Perhubungan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah ditujukan kepada Kakorlantas Mabes Polri dengan perihal Permohonan Bantuan Perlintasan VVIP dan Pengaturan Lalu Lintas.

"Tak hanya itu, surat tembusan ke Polres Bogor juga telah dikirim dan diterima pada tanggal 12 Oktober atas nama Nurdin," kata dia.

Ia juga menampik kabar yang menyebutkan bahwa tak ada koordinasi antara tim pengawal Anies dengan kepolisian setempat.

"Rombongan Gubernur sepenuhnya dipandu oleh petugas pengawalan dari Polres Bogor dan Dinas Perhubungan menuju jalur alternatif. Di bagian inilah terjadi miskomunikasi dari jajaran tim pengawalan," kata dia.

Menurut dia, panitia kegiatan Soliditas dan Solidaritas Anggota Korpri Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi baik dengan pengelola kawasan dan kepolisian terkait rencana kegiatan.

"Kepadatan di jalur Puncak pada akhir pekan memang kerap terjadi, ditambah dengan adanya beberapa titik perbaikan jalan," kata dia.(Nibras Nada Nailufar)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Empat Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas