Polisi Selidiki Reklamasi Sejak Presiden Soeharto Terbitkan Keppres
Dasar dilaksanakannya reklamasi tertuang pada Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi tengah melakukan penyelidikan reklamasi teluk Jakarta dengan mengumpulkan dokumen terkait reklamasi pada 1995.
Dasar dilaksanakannya reklamasi tertuang pada Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Keppres diteken setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wiyogo Atmodarminto, memaparkan rencana reklalmasi 2.700 hektar kepada Presiden Soeharto.
Baca: KPK Sebut Terjadi Transaksi Suap di Nganjuk dan Jakarta
Aturan ini juga diperkuat dengan Perda No. 8 Tahun 1995.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan dokumen terkait reklamasi.
"Dari tahun 1995 kan' sudah ada dokumen-dokumen yang muncul dari reklamasi," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).
Adi mengatakan, pihaknya ingin tahu proyek reklamasi mulai dari kajian awal.
Fokus penyelidikan masih tahap mengetahui seluk beluk reklamasi.
Sampai saat ini, polisi belum menemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
"Bagaimana saya mau tahu ada pidananya, ada kesalahan, seseorang itu salah, kalau saya sendiri tidak tahu apa itu reklamasi," ujar Adi.
Adi mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin soal reklamasi di lapangan.
"Semua hal, aturan kah, keterangan kah, pihak-pihak, semua input dalam laporan," ujar Adi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.