Politikus Gerindra Ultimatum Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa
Kami menunggu reaksi dari surat kita dulu. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari ya, kita akan laporin ke BK."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, berencana melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Laporan tersebut dibuat karena Prasetio tidak ingin menggelar rapat paripurna istimewa untuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Baca: Pesan Habibie Untuk Anies dan Sandiaga Uno
Sebelum membuat laporan, Prabowo mengirimkan surat sebagai tanda ultimatum kepada Prasetio.
Apabila politikus PDI Perjuangan itu tidak mengindahkan surat itu selama dalam waktu 14 hari, baru dia akan melaporkan.
"Kami menunggu reaksi dari surat kita dulu. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari ya, kita akan laporin ke BK. Laporan biasa. Kita akan melaporkan tindakan Pak Pras yang secara sepihak terkait paripurna ini," tutur Prabowo, Rabu (25/10/2017).
Baca: Anies Sebut Akan Ada Kejutan Soal Alexis
Sebagai seorang Ketua DPRD DKI Jakarta, menurut dia, Prasetio harus berkonsultasi bukan hanya dengan Wakil DPRD DKI Jakarta, tetapi juga dengan anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.
"Ketua harusnya berkonsultasi dengan kita. Bukan hanya dengan empat wakil, kalau perlu sama anggota. Dia kan corong, Pak Pras harus sama dengan anggota. Mekanismenya ya etika saja, kita akan laporkan soal itu," kata dia.
Dia menjelaskan, laporan itu merupakan laporan biasa.
Baca: Jaket R80 Dari Habibie Untuk Anies-Sandi
Dasar laporannya adalah apabila ada seperlima anggota dewan menyetujui satu paripurna, maka Ketua DPRD DKI Jakarta itu harus melaksanakan paripurna.
Sejauh ini, dia mengklaim sudah ada 25 orang dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerindra mengirimkan surat kepada Prasetio. Artinya, kata dia, sudah ada 1/5 anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Kalau dia tidak melaksanakan berarti dia melanggar tata tertib itu," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Muhamad Taufik, mengatakan laporan itu merupakan hak anggota. Dia tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Itu hak anggota. Kalau melaporkan tidak pakai persetujuan, karena itu hak anggota," ujar Taufik.
Dia menilai, sikap Prasetio tidak mau menggelar rapat paripurna istimewa karena yang bersangkutan belum memahami demokrasi.
"Memang memahami demokrasi perlu kesabaran. Demokrasi itu kan artinya mengakui juga kalau saya sih begitu," katanya.