Istri Bupati Nganjuk Enggan Lihat Penahanan Suaminya
Belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ita dalam kasus dugaan suap korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh suaminya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Sama dengan Taufiqurrahman, empat tersangka lainnya juga dilakukan penahanan di empat lokasi terpisah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW) ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Selanjutnya Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) ditahan di Rutan Guntur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H) ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.
Diduga pemberian uang kepada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.