Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bupati Nganjuk Enggan Lihat Penahanan Suaminya

Belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ita dalam kasus dugaan suap ‎korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh suaminya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Istri Bupati Nganjuk Enggan Lihat Penahanan Suaminya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/10/2017). Taufiqurrahman ditahan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisianmi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- Setelah sempat diamankan penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/10/2017) kemarin, akhirnya Kamis (26/10/2017) tengah malam, Ita Triwibawati, istri dari Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dibebaskan.

Oleh penyidik, Ita dibebaskan karena sementara ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ita dalam kasus dugaan suap ‎korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh suaminya terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.

‎Tampak Ita yang menggunakan kerudung keluar dari gedung Merah Putih KPK pukul 22.45 WIB.

Saat ditanya awak media, Ita yang adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang enggan bicara. 

Ditanya soal kasus yang menjerat yang suami, Ita memilih tersenyum sambil meninggalkan gedung antirasuah tersebut.

Baca: KPK Sebut Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Nganjuk Dilakukan Sejak 2008

Berita Rekomendasi

Tidak lama setelah Ita meninggalkan gedung KPK, sang suami (Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman) keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange.

Mengenai penahanan dirinya, Taufiqurrahman mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang harus dijalaninya.

"Saya jalani proses hukum, saya minta maaf pada warga Nganjuk," singkat Taufiqurrahman.

Pada awak media, Taufiqurrahman mengklaim tidak tahu menahu soal uang suap sebesar Rp 298.020.000 juta yang diserahkan kedua anak buahnya di Hotel Borobudur

Taufiqurrahman juga bungkam ketika ditanya mengapa masih nekat melakukan korupsi padahal baru saja diingatkan dalam arahan oleh ‎‎Presiden Joko Widodo secara langsung di Istana Negara.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Taufiqurrahman ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Bupati Ditetapkan Tersangka KPK, ini yang akan Dilakukan Wabup Abdul Wahid Badrus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas