Polisi Belum Temukan Pekerja di Bawah Umur di Pabrik Petasan Tangerang
Polisi belum menemukan adanya pekerja di bawah umur yang bekerja di pabrik kembang api yang terbakar, Kamis (26/10/2017) pagi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menemukan adanya pekerja di bawah umur yang bekerja di pabrik kembang api yang terbakar, Kamis (26/10/2017) pagi.
"Kita masih dalami karena kita kemarin belum menemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Baca: Asal Usul Api Penyebab Kebakaran Pabrik Petasan di Tangerang Menurut Anak Angkat Kepala Desa
Berdasarkan peraturan, pekerja di bawah umur tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika ditemukan, ucap Argo, akan ditangani Kementerian Tenaga Kerja.
Baca: Cerita Jusuf Kalla Sempat Tertahan di Bandara Los Angeles Ketika Hendak ke Peru
Dari keterangan yang dihimpun saksi-saksi, memang ada usia pekerja sekitar 15-17 tahun.
Namun, menurut Argo, perlu klarifikasi untuk memastikan hal tersebut.
"Apakah anak itu bekerja atau tidak di situ, atau anak itu memang dibawa sama saudaranya untuk bekerja di situ, kita perlu klarifikasi semuanya di situ," ujar Argo.
Baca: Niat Keluar Kerja Hingga Tanya Tanggal Lahir Sebelum Khoriyah Hilang Dalam Kebakaran Pabrik Petasan
Peristiwa kebakaran pabrik kembang api di Kosambi menyebabkan 47 orang tewas, sebagian besar remaja. Sebanyak 46 orang luka-luka.
Sedangkan 10 orang masih dalam pencarian.
Polisi masih mencari penyebab kebakaran tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.