3 Korban Insiden Pabrik Petasan Terindentifikasi Melalui DNA dan Gigi
Menurut Argo, keluarga korban telah memberikan ciri-ciri semisal pakaian, perhiasan dan sebagainya, namun tidak membantu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri mengatakan sangat sulit mengenali korban jiwa yang terpanggang saat insiden pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan hampir semua korban tidak bisa dikenali dari penampilannya.
Menurut Argo, keluarga korban telah memberikan ciri-ciri semisal pakaian, perhiasan dan sebagainya, namun tidak membantu.
"Kondisinya korban sulit dikenali. Itu tidak ada semua, kemudian kondisinya juga tidak memungkinkan seperti itu," kata Argo saat memberikan keterangan pers di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Baca: Demian Aditya Akui Dapat Gangguan Makhluk Ghaib di Rumahnya
Namun demikian, Argo mengungkapkan pihaknya kemarin berhasil mengidentifikasi melalui behel gigi yang dipakai korban.
Korban tersebut adalah Surnah, berjenis kelamin perempuan, warga Kampung Salembaran, RT 004 RW 016 Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Tapi ada juga yang kemarin kita dapatkan di gigi menggunakan behel kita bisa kenali langsung," ungkap dia.
Dengan demikian, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi empat korban dari 48 korban meninggal.
Baca: Siap-siap Toko Ritel Banyak yang Akan Gulung Tikar
Tiga yang berhasil diidentifikasi hari ini adalah Slamet Rahmat yang teridentifikasi dari body bag nomor 02/RSP/01 nomor register 335, Marwati binti Atip (AM 017) yang teridentifikasi dari body bag nomor 5 /RSP/001 nomor registrasi 338 dan Sutrisna bin Alim (AM 015) yang teridentifikasi dari body bag nomor 09/RSP/001 nomor registrasi 342.
Ketiga jenazah berhasil diidentifikasi melalui DNA, gigi dan medis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.