Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelasan Atap Jadi Penyebab Pabrik Petasan Terbakar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subarkah Ega Sanjaya sedang mengelas atap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengelasan Atap Jadi Penyebab Pabrik Petasan Terbakar
Alex Suban/Alex Suban
Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang menjaga lokasi tembok yang dijebol di sisi pabrik dan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT 20 / RW 10 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah dilanda kebakaran, Kamis (26/10/2017). Puluhan karyawan pabrik ini tewas terbakar dalam peristiwa itu. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya proses pengelasan atap menjadi penyebab kebakarakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kamis (26/10/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subarkah Ega Sanjaya sedang mengelas atap.

Nahas, di bawah atap tersebut bertumpuk 4.000 Kg kembang api.

Baca: PDI Perjuangan Harap Emil Dardak Tidak Dibajak Partai Lain

"Dari hasil keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4.000 Kg," kata Argo saat memberikan keterangan pers di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Pengelasan menyebabkan percikan api sebab material dibawah atap merupakan bahan yang mudah terbakar.

Argo menyebut polisi telah memintai keterangan dari 26 saksi.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, kebakaran tersebut menyebabkan korban meninggal 48 orang sementara korban lulka-luka berjumlah 46 orang.

Baca: Cerita Ahok Hadapi Masa Sulit Saat Berada di Rutan Mako Brimob

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut.

Ketiga tersangka adalah Indra Liono sebagai pemilik, Andre Hartanto sebagai pengelola dan Subarkah sebagai pengelas.

Ketiga tersangka tersebut diancam Pasal 188 KUHP kemudian pasal 359 KUHP, kemudian Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas