Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexis Ditutup, Mohamad Taufik Ingatkan Ini Kepada Pemprov DKI

Dia yakin Pemprov DKI Jakarta telah memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran yang dilakukan Alexis.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alexis Ditutup, Mohamad Taufik Ingatkan Ini Kepada Pemprov DKI
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal keputusan tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.

Dia menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta harus memiliki bukti yang kuat.

"Saya kira itu langkah yang ditempuh, langkah berani ya sebagai satu sikap. Cuma lagi-lagi tadi saya bilang, PTSP harus punya argumen kuat karena ini menyangkut berbagai masalah nantinya kan," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (30/10/2017).

Taufik mengatakan, bukti yang kuat itu diperlukan agar keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak digugat oleh pengelola Alexis.

Dia yakin Pemprov DKI Jakarta telah memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran yang dilakukan Alexis.

"Kalau memang pelanggarannya memenuhi syarat untuk tidak diperpanjang ya tidak masalah. Karena itu, pemda harus punya data yang kuat supaya jangan tergugat, nanti digugat kan," kata dia.

Taufik juga mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. 

Berita Rekomendasi

Menurut Taufik, hal itu merupakan konsistensi Anies-Sandi dalam merealisasikan janji kampanye mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya kira itu kan langkah yang sudah dilakukan dari sikap konsistennya dia (Anies-Sandi)," ucap Taufik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. DPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan surat perihal penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Alexis pada 27 Oktober 2017 lalu.

 Dalam surat tersebut, tertera pertimbangan mengapa keputusan itu diambil. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan informasi yang beredar di media sosial tentang kegiatan yang tidak diperkenankan dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis

"Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya," demikian penggalan surat tersebut.

Pertimbangan lainnya adalah pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.(Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Taufik Ingatkan Pemprov Harus Punya Bukti Kuat Tutup Alexis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas