Ditanya Bukti Praktek Prostitusi di Alexis, Ini Jawaban Anies
Anies Baswedan, mempunyai alasan kuat menginstruksikan kepada jajarannya agar menutup tempat tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Hal ini, setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mempunyai alasan kuat menginstruksikan kepada jajarannya agar menutup tempat tersebut.
Baca: Anies Imbau Taati Keputusan Pemprov Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis
Salah satunya laporan dari warga terkait dugaan praktek-praktek prostitusi yang kerap terjadi di tempat itu.
Namun, dia mengaku tidak dapat merinci seperti apa bentuk praktek-praktek prostitusi di tempat itu.
“Ada, ada laporan-laporan dan lain-lain. Masak mau dirinci praktek begitu,” tutur Anies, Senin (30/10/2017).
“Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu”.