Hanya 44 dari 47 Kantong Jenasah yang Dapat Diperiksa Tim DVI
Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Post Mortem, Tim Disaster Victims Identification (DVI) Mabes Polri hanya dapat memeriksa 44 jenazah.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu RS Polri Kramatjati menerima kiriman 47 kantong jenazah korban kebakaran pabrik petasan Kosambi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Post Mortem, Tim Disaster Victims Identification (DVI) Mabes Polri hanya dapat memeriksa 44 jenazah.
Menurut Ketua Tim DVI Antem Mortem Kasus Kebakaran Kosambi, Kombes Pramudjoko tiga kantong jenazah lainya hanya berisikan serpihan dan beberapa potongan tubuh.
"Jadi gini, awal kami terima 47 kantong jenazah, sudah kita periksa dan kantong-kantong itu terdiri dari 44 berisi jenazah dan 3 kantong terdiri dari potongan tubuh," kata Pramudjoko di RS Polri Kramat Jati, Senin (30/10/2017).
Menurut Pramudjoko dari 44 jenazah tersebut 14 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 30 jenazah berjenis kelamin perempuan.
Baca: Pengamat LIPI: Mengapa Hanya Seorang Novanto Tak Bisa Dipanggil Paksa ke Pengadilan?
Sementara itu Ketua tim DVI Post Mortem kasus kebakaran Kosambi, Kombes Edy Purnomo, menegaskan dari 47 jenazah baru 44 yang dapat teridentifikasi, sisanya belum diketahui jenis kelamin karena kondisi jenazah yang cukup memprihatikan.
"Jadi yang tiga ini belum diketahui jenis kelamin seperti apa, jadi masih kita periksa lagi," katanya.
Selain itu Tim DVI bekerja untuk mencocokkan data yang dimiliki oleh pihak keluarga, misalnya data gigi, properti dan DNA.
"Kerja kita itu mencocokan, misalnya ada jenazah banyak lalu keluarga datang memberikan kami data yang khas, misalnya gigi, giginya miring nanti kita cocokkan jenazah yang giginya miring atau ada foto pake jam, nanti kita liat ada berapa jenazah yang pakai jam, nanti baru kami cocokkan," katanya.
Tim DVI tidak dapat mengidentifikasi jika data Antem Mortem tidak lengkap, untuk itu ia pun berharap pihak keluarga memberikan data Antem Mortem secara lengkap dan Khas.