Jadi Tersangka, Jenazah Tukang Las Masih Dicari
Ega merupakan tukang las di pabrik tersebut sekaligus penyebab terjadinya kebakaran di sana pada Kamis lalu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya menunggu hasil identifikasi dari Puslabfor Polri terkait temuan jenazah utuh dan potongan-potongan tubuh serta tulang yang didapat dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik mercon Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017).
Hasil identifikasi akan digunakan untuk mencocokkan apakah sesuai dengan DNA salah satu tersangka, Ega Subarna, yang sampai saat ini belum ditemukan.
Ega merupakan tukang las di pabrik tersebut sekaligus penyebab terjadinya kebakaran di sana pada Kamis lalu.
"Kami menemukan beberapa yang diduga, ini ada dugaan potongan tulang belulang yang ada di sekitar TKP pengelasan, termasuk juga ada barang bukti handphone. Kami bawa ke lab Puslabfor Polri. Hasilnya menunggu apakah ini identik dengan salah satu korban maupun pelaku yang diduga," kata Harry di lokasi.
Ia mengungkapkan, kepolisian telah mendapatkan DNA Ega dari pihak keluarga yang datang ke RS Polri kemarin.
Sampel DNA dari keluarga Ega akan dicocokkan dengan DNA dari jenazah, potongan badan, berikut tulang yang ditemukan di lokasi pencarian siang sampai sore tadi.
"Nanti kami tunggu analisisnya dari tim DVI Polri," kata Harry.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik mercon milik PT Panca Cahaya Buana Sukses.
Mereka adalah Indra Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku Direktur Operasional, dan Ega Subarna.
Indra dan Andri telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Ega masih dalam pencarian. Dia diduga tewas saat kejadian meski belum ada bukti kuat yang didasarkan pada identifikasi jenazah maupun tes DNA.
Dalam kasus itu, Indra dijerat dengan asal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Jenazah Tukang Las di Pabrik Mercon Masih Dicari dan Diselidiki