Masih 43 Korban Kebakaran Pabrik Petasan Kebakaran yang Belum Diidentifikasi
"Saat ini sudah ada 50 data antemortem yang masuk dan masih diperlukan pendalaman serta menunggu hasil identifikasi DNA dan gigi."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari Minggu (29/10/2017) pihak Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur baru bisa mengidentifikasi empat jenazah dari total 47 korban meninggal dunia pada peristiwa tragis terbakarnya pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, hari Kamis (26/10/2017) lalu.
Mereka adalah Surnah dan Slamet Rahmat dari Garut serta Marwati bin Atip dan Sutrisna bin Alim asal Tangerang.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan pihaknya masih menunggu pendalaman dan identifikasi terhadap data antemortem (ciri-ciri khas sebelum kematian) korban.
"Saat ini sudah ada 50 data antemortem yang ma
Baca: 4 Girder Jatuh di Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, Apa Polisi Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi?
suk dan masih diperlukan pendalaman serta menunggu hasil identifikasi DNA dan gigi. Sementara itu postmortem sudah selesai, sehingga nanti kalau antemortem, gigi, dan DNA sudah selesai semua tinggal dicocokkan dengan jenazah," terangnya kepada Tribunnews.com.
Edy berharap hari Senin (30/10/2017) ini akan ada lagi hasil identifikasi yang siap disampaikan kepada pihak keluarga korban.
"Semoga Senin sudah bisa rilis lagi," ungkapnya.
Baca: Cerita di Balik Penangkapan Artis FTV Safira Cesprin dan Kekasihya dalam Kasus Sabu di Tangerang
Total korban meninggal dalam tragedi tersebut bertambah menjadi 48 setelah korban yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang menghembuskan napas terakhir setelah mengalami luka bakar cukup serius.
Dalam kasus ini polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian bagi orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan setelah diduga memperkerjakan anak di bawah umur.
Sementara Subarna Ega dijerat Pasal 359 KUHP setelah dianggap lalai saat menjalankan tugas mengelas mesin produksi dan diduga ikut menjadi korban dalam peristiwa itu.