Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajemen Alexis: Tidak Ada Kasus Asusila dan Peredaran Narkoba di Hotel dan Griya Pijat Kami

Lina menambahkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada untuk sebuah tempat hiburan, sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Manajemen Alexis: Tidak Ada Kasus Asusila dan Peredaran Narkoba di Hotel dan Griya Pijat Kami
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Hotel dan Spa Alexis di kawasan Pademangan, Jakarta Barat. 

"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Manajemen Boleh Ajukan Keberatan

Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis boleh mengajukan keberatan atas tidak diperpanjangnya surat izin usaha.

Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD dan PTSP) DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis yang sudah jatuh tempo September 2017.

Kepala Dinas PMD dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, izin usaha Alexis tidak diperpanjang karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Berdasarkan pemberitaan di media dan juga investigasi yang kami lakukan, di griya pijat Alexis terdapat perbuatan yang melanggar norma-norma yang tak sesuai adat ketimuran," ujar Edy saat diwawancarai Kompas Tv, Selasa (31/10/2017).

Dia mengatakan, apabila manajemen Alexis tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan (penyegelan).

BERITA TERKAIT

"Saya kira bukan cuma untuk Alexis ya, yang lain pun begitu. Kalau tidak ada izin tetap buka ya akan kita tutup," ujarnya.

Ketika ditanya bentuk usaha apa yang cocok dikembangkan oleh Alexis ke depannya, dia mengatakan, hal itu sepenuhnya wewenang manajemen Alexis.

Tetapi, katanya, secara prinsip siapa saja boleh berusaha di DKI Jakarta asalkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan apakah pemilik boleh dan sudah menyampaikan keberatan, Edy mengatakan sejauh ini belum.

"Jadi hari ini kita tunggu respon dari manajemen dulu ya. Silakan saja kalau mau mengajukan sesuatu," katanya.

Berdasarkan catatan Wartakotalive.com, sebelumnya Pemprov DKI juga pernah menutup tempat hiburan di Jakarta.

Tetapi, tempat hiburan tersebut bukan digunakan untuk lokasi prostitusi melainkan diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, meski izin tak lagi diperpanjang sejumlah pengunjung masih mendatangi tempat hiburan tersebut.

Bahkan beberapa mobil masih terparkir di halaman hotel dan griya pijat Alexis yang megah tersebut.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas