Pembangunan Enam Ruas Tol Dikebut, Pemberian Ganti-Rugi di Jakarta Utara Berjalan Lancar
proses pemberian ganti-rugi diyakini dapat selesai sesuai target yakni akhir November 2017
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang SH MKn, menyebut proses ganti rugi terhadap lahan warga yang terdampak pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota, sejauh ini berjalan lancar.
Pembayaran dilakukan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Disebutkan, pembangunan enam ruas jalan tol yang dimulai dengan ruas tol Sunter-Pulogebang yang memiliki panjang 9 kilometer itu mulai dikebut pelaksanaannya.
"Dari seluruh proyek enam ruas jalan tol yang pertama kali dimulai dan pemberian ganti rugi berjalan lancar adalah Jakarta Utara," ujar Kasten saat penyerahan ganti rugi bagi warga terdampak tol di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017) petang seperti dalam keterangan yang diterima.
Kasten mengapresiasi, kerelaan warga karena sudah mau menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan tol yang merupakan kepentingan umum dan menjadi program strategis nasional.
"Tidak ada protes dari warga, sehingga proses pemberian ganti-rugi diyakini dapat selesai sesuai target yakni akhir November 2017," kata dia.
Lebih lanjut, Kasten berharap proses penyerahan ganti rugi bagi warga terdampak tol lainnya di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur mengikuti Jakarta Utara.
"Kesadaran warga Jakarta Utara terhadap proses pembangunan, khususnya tol dalam kota sudah cukup bagus," terangnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Tim TP4D Jakarta Utara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah jalan tol Sunter Pulo Gebang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Asih Nirbiyanti ST mengaku puas pada pelaksanaan pengadaan tersebut.
Ia berharap proses pengadaan tanah akan selesai akhir November 2017.
Divisi Pengadaan Tanah JTD (Jakarta Tollroad Development), Dr Hery Hartawan, SH,MKn mengungkapkan 6 ruas jalan tol dalam kota merupakan salah satu program yang masuk sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres no 58 tahun 2017 sebagaimana Perpres sebelumnya, yaitu Perpres no 3 tahun 2016. Kegiatan pengadaan tanah 6 ruas tol dalam kota, yaitu Semanan-Pulo Gebang sebagai tahap pertama, dimulai dari seksi Kelapa Gading sampai Pulo Gebang berbarengan dengan kegiatan pengadaan tanah Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.
"Dinas Bina Marga melakukan pelebaran jalan arteri Pegangsaan Dua menjadi 20 meter sesuai row nya dan pelebaran Jalan Raya Bekasi," terang dia.
Hery menerangkan, jumlah bidang sebanyak 65 bidang untuk wilayah Jakarta Utara dan 51 bidang untuk wilayah Jakarta Timur khusus pembebasan untuk tol.
Adapun pengadaan tanah dki yg berlokasi di Pegangsaan Dua, jelas Hery, sudah mulai pembayaran uang ganti rugi dari bulan Agustus 2017 sebanyak 18 bidang dari 65 bidang, dan di targetkan akhir Desember 2017 sudah bebas semuanya untuk lokasi Pegangsaan Dua.
Seiring dengan lokasi Pegangsaan Dua, di Jalan Raya Bekasi sedang dilakukan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan arteri guna mencapai row 50 meter yang terdiri dari 1 kecamatan dan 4 kelurahan, yaitu Kecamatan Cakung, Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat, Cakung Timur dan Ujung Menteng.
Proses kegiatan tersebut sudah melalui proses sosialisai, pematokan, inventarisasi dan identifikasi dan saat ini sudah mencapai proses pengumuman peta bidang hasil inventarisasi dari Kantor Pertanahan Jaktim untuk Kelurahan Rawa Terate, Cakung Barat.
"Sebanyak 2 keluarahan lagi sedang finalisasi peta bidang, ditargekan untuk rawa terate bisa dilakukan pembayaran akhir Desember tahun ini. Untuk mengurangi kemacetan di bottleneck Rawa Terate karena ada penyempitan jalan dan untuk mendukung pembangunan 6 ruas tol yaitu ruas Sunter Pulo Gebang," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.