Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Alexis, Sandiaga Tegaskan Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Jajakan Bisnis Prostitusi

"Kami akan memerhatikan laporan masyarakat dan tentunya bukti yang sah bahwa ada tempat usaha yang melanggar kesusilaan dan narkoba. Kami akan tegas,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Alexis, Sandiaga Tegaskan Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Jajakan Bisnis Prostitusi
TRIBUNNEWS.COM / Fransiskus Adhiyuda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya tidak pilih kasih terhadap tempat-tempat hiburan yang membuka praktek prostitusi secara terselubung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno, akan menindak tegas apabila ada tempat-tempat hiburan yang membuka praktik maksiat itu.

Baca: Izin Tidak Diperpanjang, Begini Nasib Karyawan Alexis

"Intinya kami akan tegas," tutur Sandiaga, kepada wartawan ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Sebagai upaya penertiban tempat-tempat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat langsung melakukan penindakan.
Harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu.

"Kami akan memerhatikan laporan masyarakat dan tentunya bukti yang sah bahwa ada tempat usaha yang melanggar kesusilaan dan narkoba. Kami akan tegas," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Seorang Buruh di Bogor Iming-imingi Anak Dengan Uang Rp 20 Ribu Untuk Puaskan Nafsunya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Hal ini, setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.

Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas