Setelah Alexis, Sandiaga Tegaskan Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Jajakan Bisnis Prostitusi
"Kami akan memerhatikan laporan masyarakat dan tentunya bukti yang sah bahwa ada tempat usaha yang melanggar kesusilaan dan narkoba. Kami akan tegas,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya tidak pilih kasih terhadap tempat-tempat hiburan yang membuka praktek prostitusi secara terselubung.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno, akan menindak tegas apabila ada tempat-tempat hiburan yang membuka praktik maksiat itu.
Baca: Izin Tidak Diperpanjang, Begini Nasib Karyawan Alexis
"Intinya kami akan tegas," tutur Sandiaga, kepada wartawan ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Sebagai upaya penertiban tempat-tempat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat langsung melakukan penindakan.
Harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu.
"Kami akan memerhatikan laporan masyarakat dan tentunya bukti yang sah bahwa ada tempat usaha yang melanggar kesusilaan dan narkoba. Kami akan tegas," tambahnya.
Baca: Seorang Buruh di Bogor Iming-imingi Anak Dengan Uang Rp 20 Ribu Untuk Puaskan Nafsunya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Hal ini, setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.
Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.