Lewat Operasi Senyap, Anies Ungkap Praktik Prostitusi
Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sudah lama memantau kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Selama pemantauan kegiatan di dua tempat itu, kata dia, jajarannya melakukan ‘operasi senyap’.
Hasil, dari pemantauan itu digunakan untuk menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola kedua tempat tersebut. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang diajukan setiap tahun selalu keluar.
“Kami akan bekerja dengan senyap, seperti bekerja kemarin juga senyap. Kalau melihat datanya sudah agak panjang, jadi minimal saya tidak usah sebutlah,” tutur Anies, kepada wartawan ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017) malam.
Baca: Penghentian Izin Usaha Alexis Dianggap Sumir, Anggota DPRD DKI: Pembuktiannya Belum Ada
Menurut dia, ‘operasi senyap’ itu tetap akan dilakukan untuk menindak tempat-tempat usaha serupa yang ternyata dijadikan praktek-praktek prostitusi secara terselubung. Hal ini karena upaya penindakan di tempat itu berbeda dengan pelanggaran bangunan dan jalan.
Tidak hanya kedua tempat itu, dia menegaskan akan menindak semua tempat hiburan, hotel ataupun karaoke yang dipergunakan untuk tempat maksiat.
“Kami akan periksa semuanya satu-satu. Memang beda dengan pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan, bisa kita foto. Memang beda dengan pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan bisa foto-foto. Kalau ini tidak patut,” tambahnya.