Anies Baswedan ke Pengelola Alexis: Hentikan Semua Kegiatan Prostitusi
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Kita mendengar laporan, mendengar keluhan warga"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan meminta kepada pengelola Hotel Alexis berikut griya pijatnya segera menghentikan kegiatannya menyusul temuan Pemprov DKI tentang dugaan penggunaan hotel dan griya tersebut untuk kegiatan prostitusi yang melibatkan banyak perempuan warga negara asing.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/217).
Makanya, kata Anies, dirinya dan Sandi kemudian mengambil keputusan tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis.
"Kita tentu Pemprov memiliki dasar (tidak memperpanjang izinusaha Alexis) dan ini menyangkut juga menjaga moral kita, tapi dasar-dasar itu ada," ujar Anies.
"Tak diperpanjang kan otomatis tidak punya izin lagi. Kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," jelas Anies.
Anies mengaku akan memantau aktivitas di Hotel Alexis pasca tidak diberikannya izin operasional hotel tersebut dan griya pijatnya.
Tak boleh masuk
Meski tidak lagi memiliki izin, aktivitas di Hotel Alexis yang terletak di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tampak masih berjalan normal, Senin (30/10/2017) lalu.
Namun ketika wartawan mencoba memasuki gedung hotel, petugas keamanan tak mengizinkan.
"Mbak dari media kan? Ngga boleh masuk, Mbak. Isi saja daftar nama ini, nanti pengacara kami yang jelaskan," kata seorang petugas keamanan.
"Perintah dari atasan, Anda semua tidak boleh di sini. Mohon dipahami ya, Mas, Mbak," ujar petugas itu lagi.
Baca: Kecurigaan Rizal Ramli Tentang Persekongkolan Revisi UU PNPB dan Proyek Gedung Baru DPR
Baca: Pengunggah Meme Novanto di Media Sosial yang Diuber Polisi Adalah Kader PSI
Sementara itu PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis) baru akan bersikap dalam beberapa hari ke depan usai kegiatan usahanya ditutup Pemprov DKI Jakarta.
Chief Operating Officer Alexis, Armand Darmadji, masih enggan berkomentar ketika dihubungi Warta Kota, Senin (30/10/2017) malam.
"Bukan kapasitas saya untuk bicara. Saya sudah tidak di Alexis. Nanti ada tim humas kami yang akan bicara setelah ada sikap dari pihak Alexis hotel," kata Armand......
Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa banyak berkomentar perihal ijin Hotel Alexis yang tidak diperpanjang. Menurutnya hal itu merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
"Itu kan wewenang Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta," katanya..... (ote/jhs/kompas.com)