Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi Bertindak Jika Temukan Pelanggaran 104 Tenaga Asing di Alexis

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan hanya memberikan izin tinggal kepada orang asing yang akan tinggal atau bekerja di Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ditjen Imigrasi Bertindak Jika Temukan Pelanggaran 104 Tenaga Asing di Alexis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan hanya memberikan izin tinggal kepada orang asing yang akan tinggal atau bekerja di Indonesia.

Terkait pekerjaan, maka yang berwenang untuk memberikan izin kerja adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja melalui Izin Mendatangkan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Izin pertama kali diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, selanjutnya untuk perpanjangan dilakukan di dinas daerah masing-masing.

Baca: Ditjen Imigrasi Tegaskan Alexis Wajib Pulangkan 104 Tenaga Kerja Asing

Misalnya mengenai keberadaan 104 tenaga kerja asing di Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Kementerian Tenaga Kerja memberikan Izin Kerja kepada Alexis berupa IMTA dan sebagai sponsor.

Setelah mengontongi IMTA, Alexis kemudian mengajukan permohonan izin tinggal kepada Ditjen Imigrasi.

Berita Rekomendasi

"Mereka juga punya kewenangan untuk mengawasi dan melakukan tindakan kalau ada pelanggaran. (Ditjen) Imigrasi hanya memberikan izin tinggal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Baca: Menteri Susi Dianggap Paling Berprestasi Disusul Khofifah dan Sri Mulyani

Terkait izin operasi yang tidak diperpanjang oleh Pemerinah Daerah Povinsi DKI Jakarta, Agung Sampurno mengatakan Alexis berkewajiban untuk memulangkan para tenaga kerja asing tersebut.

Sebelum pemulangan itu tentu didahului pendataan atau identifikasi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Identifikasi itu juga untuk menemukan adanya kemungkinan pelanggaran pidana lainnya.

Misalnya ditemukan ada pelanggaran izin tinggal, maka selanjutnya akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi.

Baca: Cerita Dua Teman SD Kaget Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang

"Sekarang yang dilakukan Pemda adalah idenfikasi untuk dilakukan penindakan. Kalau menyangkut pengusiran itu menyangkut Imigrasi, kalau tidak ada pengusiran maka Pemda memerintahkan kepada Alexis unutk mengatur kepulangan tenaga kerja tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ada 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Alexis. Mereka berasal dari Thailand, Tiongkok, Uzbekistan dan Kazakstan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas