Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman Said: Reklamasi Tetap Harus Stop, Pulau yang Sudah Jadi Akan Dimanfaatkan

Untuk pulau yang sudah dibangun, kata dia, tidak mungkin dibongkar. Namun dimanfaatkan pemanfaatnya sesuai aturan berlaku, harus dicek aturannya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sudirman Said: Reklamasi Tetap Harus Stop, Pulau yang Sudah Jadi Akan Dimanfaatkan
youtube
Sudirman Said 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini berulang kali disampaikan sejak kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Sudirman Said menjelaskan mengenai maksud penolakan proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta.

Untuk pulau yang sudah dibangun, kata dia, tidak mungkin dibongkar. Namun dimanfaatkan pemanfaatnya sesuai aturan berlaku, sehingga harus dicek aturannya.

Sedangkan untuk pulau yang belum dibangun, menurut dia, tidak akan dilaksanakan karena membangun pulau yang belum dibangun.

"Mengenai yang dibatalkan itu kalau melihat kepres 52 tahun 1995 jelas sekali apa yang dikerjakan sekarang jauh dengan apa yang dirancang diawal itu yang harus diluruskan. Makanya yang tidak akan dilaksanakan adalah membangun pulau yang belum dibangun itu," tutur Sudirman, Rabu (1/11/2017).

Selama dua minggu menjabat memimpin DKI Jakarta, dia menjelaskan, Anies Baswedan banyak menerima masukan. Pada intinya mengenai reklamasi ada tiga hal yang penting.

Berita Rekomendasi

Baca: Stasiun Televisi Ini Buka Lowongan untuk Mantan Pekerja Hotel Alexis

Baca: Pengunggah Meme Novanto di Media Sosial yang Diuber Polisi Adalah Kader PSI

Pertama, dia menjelaskan, aspek hukum ditata ulang. Kedua, bagaimana keputusan ke depan harus dilanjutkan kajian komprehensif. Dia menilai semua aspek mulai dari legal, lingkungan, dan komersial harus dikaji.

"Ketiga terhadap yang dibangun mau diapakan, itu perlu kajian, tetapi mau apapun sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006 terbit ada aturan pelaksanaanya, semua aturan itu mengacu pada itu," kata dia.

Namun, dia menambahkan, sebelum mengambil kebijakan terkait reklamasi, Anies-Sandi harus berhati-hati, dan tidak perlu terburu-buru karena sudah menjadi konsumsi publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas