Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Ditolak Buruh, Sandi Iming-imingi Bus TransJakarta Gratis

Sebagai ganti memberikan kesejahteraan kepada para buruh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat kebijakan menggunakan bus TransJakarta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UMP Ditolak Buruh, Sandi Iming-imingi Bus TransJakarta Gratis
youtube
Wakil Gubernur DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035 mendapatkan penolakan dari Koalisi Buruh Jakarta.

Hal ini karena penetapan UMP itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Sebagai ganti memberikan kesejahteraan kepada para buruh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat kebijakan menggunakan bus TransJakarta secara gratis. Ini dilakukan untuk menekan biaya transportasi.

Namun, tidak semua buruh mendapatkan fasilitas tersebut. Dia mengaku ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Untuk kaum pekerja yang memiliki KTP DKI dan perusahannya mendaftar, kemudian menerima UMP. Itu yang mendapatkan kartu TransJakarta sesuai dengan program TransJakarta," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Kamis (2/11/2017).

Baca: Survei SMRC: 70,5 Persen Pemilih Belum Tentukan Pilihan

Pemberian fasilitas bus TransJakarta secara gratis, menurut dia, merupakan solusi. Rencananya, para buruh akan mendapatkan fasilitas tersebut sejak 1 Januari 2018.

Berita Rekomendasi

"Bukan sesuatu yang baru, karena pernah dicanangkan, tetapi tidak dieksekusi. Minta dalam sebulan programnya jadi. Dan bisa dieksekusi 1 Januari 2018," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas