Mulai Hari Ini Truk dengan Tonase Lebih 10 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Pulau Telo Kapuas
Enam unit truk trailer menggunakan ban 10 dan ban 18 serta truk mengangkut aspal curah harus terpaksa parkir di tepi jalan kawasan Jalan Patih Rumbih,
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Enam unit truk trailer menggunakan ban 10 dan ban 18 serta truk mengangkut aspal curah harus terpaksa parkir di tepi jalan kawasan Jalan Patih Rumbih, Kecamatan Selat atau sekitar 600 meter dari Jembatan Pulau Telo Kapuas, Kapuas, Kalteng.
Truk-truk ini dilarang petugas Dishub dan Satlantas Polres Kapuas melintasi jembatan tersebut.
Baca: Amien Rais: Saya Kangen Bertemu Jokowi
Seperti dipantau di lapangan, truk trailer ini sengaja parkir di halaman ruko milik warga, karena dilarang melintas. Isi muatannya antara lain plat baja lempengan maupun barang material lain menuju palangkaraya dan kabupaten lain di Kalteng.
"Ada yang kami setop Kamis (2/11/2017) dan Jumat (3/11/2017) dini hari," ungkap petugas di lapangan.
Seperti hasil rapat koordinasi Kamis (2/11/2017), maka mulai hari ini, Jumat (3/11/2017) disepakati tonase angkutan truk yang melintasi Jembatan Pulau Telo, maksimal 10 ton.
Baca: Perusahaan MLM Pulsa, Awalnya Targetkan Penipuan Terhadap TKI di Malaysia
Larangan ini juga berlaku bagi truk gajah Pertamina yang mengangkut BBM jenis premium, solar, pertamax maupun avtur.(Tribun Kalteng/Jumadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.