Begini Penjelasan Kementerian Dalam Negeri Soal Polemik Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI
"Untuk provinsi lain mutlak, keras. Untuk DKI boleh kapan saja. Artinya fleksibilitasnya sudah kuat karena Daerah Khusus Ibukota,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna Istimewa DKI Jakarta hingga kini masih berpolemik.
Ada yang menginginkan rapat tersebut digelar untuk mendengarkan visi-misi Gubernur dan wakil gubernur baru Anies Baswedan Baswedan-Sandiaga Uno, ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Baca: Jokowi Momong Cucu di Mall Naik Kereta-keretaan Jelang Pernikahan Kahiyang Ayu
Hingga kini Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi masih enggan menggelar rapat tersebut karena tidak diatur dalam tata tertib sidang.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pada hakikatnya rapat paripurna tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan juga pengakuan eksistensi DPRD kepada gubernur.
"Untuk memberikan kesempatan disamping diskusi juga silaturahmi dan sekaligus pengakuan eksistensi DPRD kepada Gubernur yang menjadi Mitra kerjanya itu sebenarnya hakikatnya," ujar Sumarsono di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (6/11/2017).
Baca: Begini Penjelasan Sandiaga Uno Soal Perbedaan Rumah Susun dan Rumah Lapis
Menurut Sumarsono paripurna istimewa tersebut merupakan arahan (direction) pemerintah pusat sehingga tidak diatur dalam tata tertib.
Setelah dilantik presiden, pidato gubernur dan wakil gubernur dipersilahkan kepada masing-masing daerah.
"Direction ini seperti anak dan orang tua dan mantu, yang memerintahkan nak kalau pergi kondangan berdua ya. Biar enak dilihat orang. Jangan sendirian. Sama kaya gitu posisinya," katanya.
Baca: Nama Gatot, Agus Yudhoyono, dan Anies Baswedan Diprediksi Akan Bersinar di Tahun 2024
Sumarsono mengatakan pidato gubernur baru tersebut dapat dilakukan kapan saja dan tidak hanya dalam forum rapat paripurna istimewa, pidato dapat dilakukan dalam rapat pembahasan APBD.
"Untuk provinsi lain mutlak, keras. Untuk DKI boleh kapan saja. Artinya fleksibilitasnya sudah kuat karena Daerah Khusus Ibukota," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.