Dirlantas Akui Kebijakan Tilang CCTV di Jakarta Masih Belum Optimal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih gencarkan Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai lampu lalu lintas di Ibu Kota.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih gencarkan Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai lampu lalu lintas di Ibu Kota.
Termasuk di persimpangan Jalan Kebon Sirih dan MH Thamrin, CCTV juga dilengkapi pengeras suara (speaker).
Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan hingga kini CCTV untuk bukti tilang masih belum maksimal.
"Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) alatnya masih belum maksimal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, Selasa (7/11).
Baca: 7.500 Relawan Projo Meriahkan Malam Midodareni Kahiyang Putri
Halim mengaku belum bisa memprediksi kapan sistem tilang lewat CCTV ini terlaksana.
"Kalau alatnya sudah maksimal kapanpun sudah siap kita lakukan tindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
"Karena alatnya belum maksimal sehingga itu yang kita tunggu dari yang berada di Dinas Perhubungan walaupun itu kewenangannya Kominfo," tutupnya.
Namun sejauh ini baru 14 titik CCTV yang siap digunakan untuk bukti tilang tersebut.
Pada dasarnya, penggunaan CCTV sebagai bukti tilang sudah memiliki payung hukum dan dapat dilaksanakan.