Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Sidang KPPU: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran

Tim Kuasa Hukum PT Tirta Investama dalam kesimpulannya memohon kepada majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Lanjutan Sidang KPPU: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
ist
Faisal Basri (no 2 dari kiri) di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, SH, MH dan didampingi Drs. Munrokhim Misanam, MA.Ec.Ph.D pada sidang lanjutan sidang persaingan usaha (AMDK) yang berlangsung di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Selasa (23/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Tirta Investama dalam kesimpulannya memohon kepada majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya’ranie, SH, MH untuk menolak segala tuduhan Tim Invstigator dalam kasus persaingan usaha AMDK karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.

"Memohon kepada Majelis Komisi yang terhormat untuk untuk menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Investigator adalah cacat hukum dan karenanya seluruh tahapan termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberkasan, gelar perkara, dan pemeriksaan juga dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat diterima," ungkap Chandra Hamzah tim kuasa hukum Tirta Investama dari kantor pengacara Assegaf Hamzah & Partners di KPPU Jakarta, Selasa (7/11/2017).

"Sebagai perusahan multinasional di bawah naungan Danone Grup, Klien kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan sehat. Terlebih lagi setiap tindakan karyawan dan organ perusahaan terikat oleh competition policy yang diberlakukan oleh Danone Grup di setiap anak usahanya," paparnya lagi.

Mantan Wakil Ketua KPK itu membeberkan, kasus yang berawal dari penurunan status toko Cuncun atau toko Vanny hanyalah masalah pribadi antara pemilik toko Yatim Agus Prasetyo dan Key Account Executive Depo PT Tirta Investama Cikampek, Sulistyo.

Keduanya pun telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Terkait tuduhan investigator bahwa ada instruksi dari PT Tirta Investama untuk melakukan penurunan status toko Cuncun ini Chandra menegaskan bahwa hal itu adalah tindakan pribadi dan tidak ada persetujuan atau kuasa tertulis dari direksi dan merujuk Pasal 103 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

"Form sosialisasi yang melarang SO untuk menjual produk Le Minerale dan email internal terkait pendegradasian status toko Cuncun adalah tindakan individual Sulistyo sebagai karyawan yang tidak didasari oleh kewenangan yang sah maupun persetujuan atau kuasa tertulis direksi," ujarnya.

"Klien kami tidak memiliki saham atau bentuk afiliasi lainnya terhadap distributor. Distributor adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Tirta Investama," paparnya.

Berita Rekomendasi

Pengamat ekonomi Faisal Basri saat menjadi saksi ahli pada persidangan Selasa (23/10/2017) menegaskan bahwa persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan lebih dari 2.000 merek bersaing secara sehat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas.

“Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, namun hambatan usahanya tergolong rendah," ujar Faisal Basri di hadapan Majelis Komisi.

Faisal juga merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah kecil masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.

Dr Ine S Ruky, ahli ekonomi persaingan usaha, menyatakan bahwa tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan. Perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi.

KPPU sebagai regulator menurutnya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan ‘rule of reason’ yang memerlukan pembuktian mengenai dampak. KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang.

"Pendekatan 'rule of reason' dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu. Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," ujar Ine.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas