Lanjutan Sidang KPPU: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Tim Kuasa Hukum PT Tirta Investama dalam kesimpulannya memohon kepada majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Editor: Toni Bramantoro
Prahasto, ahli hukum persaingan usaha yang juga dihadirkan pada sidang Jumat (20/10) dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 tentang penguasaan pasar harus dibuktikan dampaknya (rule of reason). Jika dampak tak terbukti maka unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi.
“Dampaknya (kasus monopoli yang dituduhkan) harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto dalam kesaksiannya.
Pada sidang yang berlangsung pada 10 Juli, Tim Investigator merilis survei Nielsen yang disampaikan di persidangan dengan menunjukkan kinerja Le Minerale untuk wilayah Jawa Barat dalam kurun waktu Juni - September 2016 yang mengalami peningkatan penjualan cukup signifikan.
Survei Nielsen menyebutkan pada Juni pangsa pasar Le Minerale sebesar 5,1 persen, kemudian Juli tumbuh menjadi 5,5 persen sementara Agustus 4,1persen dan kemudian melonjak pada September yang mencapai 6,2 persen.
Untuk wilayah Jabodetabek survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5% pada April 2015 menjadi 4,9% pada Desember 2016.
Baik saksi yang dihadirkan tim Investigator maupun kuasa hukum PT Tirta Investama, tak satupun yang menyatakan AQUA terbukti melakukan pelarangan penjualan produk dan penguasaan pasar.
"Yang Mulia Ketua Majelis, kami berkesimpulan menolak semua segala tuduhan Tim Investigator dan tidak meneruskan kasus ini," jelas Chandra Hamzah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.