Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Uno Sebut Penghapusan Larangan Motor di Thamrin Untuk Kembalikan Rasa Keadilan

"Ini mengembalikan rasa berkeadilan, tetapi tentunya dengan penuh ketertiban dan semua kaidahnya,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sandiaga Uno Sebut Penghapusan Larangan Motor di Thamrin Untuk Kembalikan Rasa Keadilan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan penghapusan aturan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin untuk memberikan rasa keadilan bagi pengendara sepeda motor.

Menurut dia, penghapusan aturan itu dilaksanakan melihat ketertiban arus lalu lintas di wilayah ibu kota.

Sehingga, nantinya penyelenggaraan Asian Games 2018 menjadi tidak terganggu.

Baca: Korlantas Polri Bentuk Tim Siluman Awasi Polisi Nakal Selama Operasi Zebra

"Ini mengembalikan rasa berkeadilan, tetapi tentunya dengan penuh ketertiban dan semua kaidahnya kita pastikan untuk memastikan kelancaran selama Asian Games," tutur Sandiaga Uno, Rabu (8/11/2017).

Berdasarkan perintah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan aksesibiltas bagi para pengendara sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Kerahkan 146 Personel Antisipasi Adanya Dugaan Diskusi PKI di Tebet

Namun, kata dia, sebelum kebijakan itu diterapkan, perlu kajian terlebih dahulu.

Supaya, penerapan aturan itu tidak menimbulkan spekulasi berlebihan.

Saat ini, dia mengaku sedang menunggu desain dari Dinas Bina Marga.

Dia berharap, desain itu dapat menghadirkan rasa keadilan bagi pengemudi kendaraan roda dua.

Baca: Pesan Menteri Susi Kepada Kahiyang dan Bobby : Jangan Lupa Makan Ikan

"Tapi tentu saja keselamatan perlu dipastikan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menghapus aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Ruas jalan itu membentang dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Patung Wiwaha atau Patung Kuda sepanjang 1,5 kilometer.

Pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.

Baca: Dianggap Melecehkan, DPRD DKI Minta Anies-Sandi Copot Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Sedangkan ancaman sanksinya merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas