Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Tim Apraisal 'Ngaco' Hargai Pulau C dan D Rp 3,1 Juta/Meter

Penyidik Subdit Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sederet saksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Tim Apraisal 'Ngaco' Hargai Pulau C dan D Rp 3,1 Juta/Meter
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Bangunan di Pulau D yang dikuasai PT Kapuk Naga Indah (KNI)merupakan satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi C dan D oleh Badan Pajak dan Retribusi DKI (BPRD), terlanjur diduga korupsi.

Penyidik Subdit Tipikot Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sederet saksi.

BPRD DKI menetapkan NJOP di pulau C dan D hanya sebesar Rp 3,1 juta, hasil penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba.

Kantor jasa penilai memberikan angka Rp 3,1 juta, karena saat penilaian, status Pulau C dan D sedang moratorium. Sehingga, tak ada nilai produktivitas, dan akhirnya direkomendasikan NJOP-nya cukup Rp 3,1 juta saja.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik mengatakan, cara penghitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang digandeng BPRD ngawur.

"Ngaco itu menghitungnya. Buat apa diperhitungkan soal pulau itu sedang moratorium. Memang kalau rumah kita lagi disegel terus NJOP-nya turun, kan tidak," kata Taufik kepada Wartakotalive.com di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).

Menurut Taufik, teori penghitungan NJOP itu ada dua cara. Pertama dengan menghitungnya berdasarkan perolehan tanah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Misalnya begini, itu kan pulau reklamasi. Nah, berapa besar dana yang diperlukan untuk membuat pulau reklamasi itu. Dari situ juga bisa ditentukam NJOP-nya," jelas Taufik.

Teori kedua adalah dengan cara menghitung NJOP berpatokan dari NJOP di wilayah sekitar pulau tersebut.

Baca: Fahri Hamzah Sarankan KPK Jadi Lembaga Penerima Komplain Pelayanan Publik

"Jadi dari tanah-tanah yang di sekitar situ ditentukannya," tambahnya.

Menurut Taufik, cara penghitungan KJPP yang digandeng BPRD jelas ngawur, dan polisi harus juga memeriksanya.

Harga normal NJOP di pulau C dan D seharusnya berkisar antara Rp 20 juta-Rp 25 juta. Sebab, NJOP wilayah di sekitarnya mencapai angka segitu.

Baca: Tantang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Nikita Mirzani: Jangan Main-main Sama Janda

Bahkan saat Pemprov DKI menghitung kontribusi tambahan, NJOP yang diperkirakan di kedua pulau itu adalah Rp 10 juta.

Penghitungan yang ngawur ini membuat negara merugi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). BPHTB dibayarkan sebelum PT KNI memperoleh hak guna bangunan (HGB)..

PT KNI jadi hanya membayar BPHTB sebesar Rp 400 milliar, akibat NJOP yang hanya Rp 3,1 juta tersebut. Seharusnya lebih dari itu. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas