Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Alat Kontrasepsi Dari Tiga Wanita Asal Maroko dan Tanzania Ketika Diamankan Petugas Imigrasi

"Barang bukti itu 3 buah buku paspor. Tiga alat kontrasepsi dan uang Rp 4 juta,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Alat Kontrasepsi Dari Tiga Wanita Asal Maroko dan Tanzania Ketika Diamankan Petugas Imigrasi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Eko, saat menunjukkan paspor WNA pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/11). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razia WNA yang dilakukan pihak Imigrasi Jakarta Pusat bersama instansi lain, Kamis (9/11/2017) malam berhasil menjaring 3 orang WNA asal Maroko dan Tanzania.

Saat diamankan di sejumlah lokasi hotel dan hiburan malam DK, MA dan SA mengantungi alat kontrasepsi yang dijadikan barang bukti.

Baca: Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, GMPG Desak KPK Jemput Paksa Setya Novanto

"Barang bukti itu 3 buah buku paspor. Tiga alat kontrasepsi dan uang Rp 4 juta," ujar Is Eko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/11/2017).

Eko menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan 3 WNA itu.

Kuat dugaan bahwa mereka terkait dengan kegiatan prostitusi internasional.

Berita Rekomendasi

Baca: Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU

"Kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tinggal di apartemen Rasuna kawasan Jakarta Selatan.

Ketiga WNA yang berasal dari Maroko dan Tanzania tersebut terbukti telah melanggar UU nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 angka 3.

Baca: Dalam Kurun Waktu 6 Tahun, Perawat di Jerman Bunuh 100 Pasien Dengan Obat Jantung Dosis Tinggi

Dokumen keimigrasian yang mereka kantungi terkait izin kunjungan diketahui telah berakhir lebih dari 6 bulan yang lalu.

"Mereka mayoritas sudah tinggal lebih dari 1 tahun. Pasal 78 angka 3 itu tentang overstay. Jadi orang asing ijin tinggalnya telah berakhir dan lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal. Maka sanksinya berupa deportasi dan penyangkalan," ujarnya.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Wow, Saat Diamankan Masing-masing WNA Bawa Alat Kontrasepsi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas