Hanif Ingatkan Buruh, Minta Upah Layak Kalau di PHK Teriak Lagi
Ia mengatakan keputusan yang diambil sudah sesuai pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan buruh agar tidak menuntut kenaikan terlalu tinggi.
"Sudah diputuskan dan sudah mengakomodir kepentingan dari teman buruh, upahnya naik setiap tahun. Gak usah demo, gak usah ribut, gak usah apa-apa upah naik 8,7 persen sudah," kata Hanif di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur , Jumat (10/11/2017).
Ia mengatakan keputusan yang diambil sudah sesuai pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
Ia mengingatkan jika buruh terlalu tinggi menuntut upah layak, namun perusahaan tidak mampu membayar, maka ditakutkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca: Menteri Susi Dianugerahi Gelar Doktor HC dari ITS
"Ada yang menggejot setinggi mungkin, kalau terjadi PHK, orang teriak lagi," ujar Hanif.
Hanif juga mengatakan, buruh atau orang telah bekerja perlu jika menuntut tinggi dapat menghambat para calon pekerja.
"Semua sudah diputuskan predictable, keputusan mengakomodir semua, yang terpenting adalah kepentingan para calon pekerja, jangan sampai yang sudah bekerja ini menghambat," kata Hanif.