Ini Besaran Upah yang Dikehendaki Buruh kepada Anies-Sandi
Adapun UMP yang telah diumumkan oleh Anies adalah Rp 3.648.035 dimana kenaikan upah itu mengacu pada PP nomor 78 tentang Pengupahan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI sejatinya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) yang telah diumumkan.
Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi mengatakan, UMP yang ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta masih rendah dibanding dengan beberapa daerah yang dekat dengan Ibu Kota.
"Tahun 2015, 2016, 2017 upah buruh DKI Jakarta lebih rendah dari Bekasi. Sungguh aneh bila kebutuhan hidup di DKI lebih tinggi tapi upahnya lebih rendah," kata Rusdi di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Adapun UMP yang telah diumumkan oleh Anies adalah Rp 3.648.035 dimana kenaikan upah itu mengacu pada PP nomor 78 tentang Pengupahan.
Baca: Suami Sempat Ingin Bakar Dokter Letty Saat Lagi Tidur, Lalu Menyeretnya di Jalan
Rusdi menilai, upah buruh masih bisa dinaikkan mengingat kebutuhan yang serba mahal di Jakarta.
"Upah minimum buruh di Jakarta Rp 3.917.000,"katanya.