Pemprov DKI Siap Bantu Polda Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi
Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![Pemprov DKI Siap Bantu Polda Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pulau-palsu_20160916_222206.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap kooperatif dengan Polda Metro Jaya selama penyidikan kasus penyelewengan anggaran negara dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.
Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tiga saksi tersebut yaitu, Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara, pada Rabu (8/11/2017).
"Saya rasa panggilan penegak hukum, kepolisian yang dipanggil harus hadir. Menjelaskan sesungguhnya apa yang terjadi prosesnya seperti apa?" kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, Jumat (10/11/2017).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi dua pulau itu terjadi penyelewenangan anggaran negara. Dugaan adanya penyelewengan itu terjadi pada saat penetapan NJOP yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per meter.
Saefullah mengungkapkan alasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D ditetapkan hanya Rp 3,1 juta per meter persegi. Dia menilai penetapan itu karena kondisi pulau kosong dan moratorium masih berlaku ketika penetapan NJOP.
Penetapan besaran NJOP itu menjadi bahan penyidikan bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan terjadi penyelewenangan anggaran negara di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kemarin pulaunya masih kosong dan statusnya masih dalam moratorium. Sekarang moratorium sudah dicabut, nanti akan dilakukan evaluasi untuk penentuan NJOP berikutnya," tutur Saefullah.
Penetapan NJOP dilakukan pada September 2017. Sementara moratorium reklamasi 17 pulau resmi dicabut pada 5 Oktober 2017. Setiap pencabutan moratorium, NJOP Pulau C dan D dapat dievaluasi kembali.
Menurut dia, evaluasi NJOP akan dilakukan setiap tahun. Meskipun begitu, dia mengaku tidak mengetahui perhitungan penetapan NJOP. Proses penetapan NJOP pertama dilakukan tim appraisal, yang ditunjuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah.