Wanita Asal Maroko dan Tanzania Diciduk Imigrasi, Diduga Pemandu Lagu
Dokumen keimigrasian yang mereka kantungi terkait izin kunjungan diketahui telah berakhir lebih dari 6 bulan yang lalu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan tiga WNA berinisial DK, MA dan SA di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Diduga mereka berprofesi sebagai pemandu lagu.
"Mereka diamankan ketika operasi bersama instansi lain di wilayah kerja kami. Kami amankan 3 orang WNA," kata Is Eko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/11/2017).
Ketiga WNA yang berasal dari Maroko dan Tanzania tersebut terbukti telah melanggar UU nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 angka 3.
Dokumen keimigrasian yang mereka kantungi terkait izin kunjungan diketahui telah berakhir lebih dari 6 bulan yang lalu.
"Mereka mayoritas sudah tinggal lebih dari 1 tahun. Pasal 78 angka 3 itu tentang overstay. Jadi orang asing ijin tinggalnya telah berakhir dan lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tjnggal. Maka sanksinya berupa deportasi dan penyangkalan," ujarnya.(*)