Taufik Sebut Banyak BUMD DKI Minim Berikan Keuntungan Tapi Minta Modal Terus
Pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dari APBD 2018 dinilai tak rasional.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dari APBD 2018 dinilai tak rasional.
Setiap tahun perusahaan plat merah selalu mendapatkan dana segar, padahal minim kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 perusahaan BUMD milik pemprov kembali meminta PMD sekitar Rp 8 triliun.
Baca: Dokter Penembak Istrinya Hingga Tewas Tidak Punya Riwayat Gila
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengungkapkan, dewan di Kebon Sirih masih mempertimbangkan memberikan PMD pada sejumlah perusahaan plat merah.
Alasannya perusahaan-perusahaan itu selalu merugi dan hampir setiap tahun APBD DKI ada alokasi untuk PMD.
Padahal, kata Taufik, Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyatakan, dalam hal APBD diperkirakan surplus dapat digunakan untuk berikan PMD atau investasi daerah.
Baca: Terungkap Suami Tembak Dokter Lety Hingga Peluru di Pistolnya Habis
"Sekarang pertanyaannya? BUMD DKI sangat minim berikan masukan PAD. Jangan Bebankan APBD," tegas Taufik.
Kemudian, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemda, menegaskan bahwa investasi pemerintah daerah bertujuan untuk;
Pertama, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah,
Kedua, meningkatkan pendapatan daerah,
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca: Suasana Haru Seorang Wanita Bertemu Pria Penerima Donor Wajah Mendiang Suaminya
"Alasan kami menolak, sudah sesuai dengan aturan. Tidak hanya tolak dan tolak," tegas Taufik.
"Ingat ini bukan uang emaknya. BUMD harus mandiri. Saya setuju dengan pak Wagub DKI," tambah Taufik.
Selanjutnya, Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan, surplus APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Baca: Permintaan Agar Tidak Tidur di Kamar Sang Ibu Berujung Duel Maut Kakak Beradik
Kemudian, ayat (2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
"Banggar akan bahas secara detail," kata Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.