Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Nasabah Laporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polisi

Dua orang nasabah, Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman kembali melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Nasabah Laporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polisi
KONTAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang nasabah, Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman kembali melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke polisi.

Pengacara Mario dan Sulaeman, Alvin Lim mengatakan kedua kliennya tersebut melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Klaim perusahaan yang sama, Yuliana Firmansyah.

"Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).

Alvin menengarai, persyaratan dari Allianz tidak bisa dikabulkan agar nasabah tidak bisa mencairkan klaim.

Alvin menerangkan, setiap pasien tidak diizinkan mendapatkan rekam medis lengkap dari rumah sakit, melainkan hanya resume medis.

Berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).

Baca: Polisi Buru Bekas Presdir Allianz Indonesia Via Jaringan Interpol

Berita Rekomendasi

Alvin mengatakan, total klaim Mario Rp 25.500.000 untuk rawat inap tiga kali. Sedangkan, Sulaeman empat kali rawat inap, dengan total klaim Rp 40.500.000.

Atas dasar itu, laporan dilayangkan Mario terdaftar dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017.

Sementara laporan Sulaeman terdaftar dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.

Mario dan Sulaeman menyertakan bukti berupa surat dari Allianz terkait syarat penyertaan rekam medis lengkap.

Juga bukti berupa surat dari pihak rumah sakit yang menolak memberikan rekam medis lengkap karena melanggar aturan.

Dalam perkara ini, terlapor yakni Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Alvin menangani perkara dua nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas