Ini Beberapa Kebijakan Ahok yang Bakal Diubah Anies-Sandi
Pada beberapa kebijakan, Anies secara spesifik menyebut akan mengubah peraturan gubernurnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum genap sebulan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno berniat mengubah beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada beberapa kebijakan, Anies secara spesifik menyebut akan mengubah peraturan gubernurnya.
Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan yang akan diubah Anies.
1. Larangan sepeda motor
Ahok dulu tidak peduli dengan berbagai macam kritik atas kebijakannya melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Dia tetap menerapkan kebijakan itu dan membuat pergubnya. Alasannya adalah menekan kemacetan di ruas jalan protokol.
Namun, kini pergub tersebut akan diubah Anies. Perubahan itu bermula ketika Anies disodorkan rancangan atau desain trotoar Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Pada rancangan itu, Anies melihat ke depan sepeda motor tidak bisa melintasi Sudirman-Thamrin. Dia meminta agar rancangan itu diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.
Setelah diubah nanti, secara otomatis Jalan Sudirman dan MH Thamrin bisa dilalui sepeda motor. Nasib pergub larangan sepeda motor pun tentunya akan direvisi.
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan sepeda motor), maka pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/11/2017).
2. Pergub tentang electronic road pricing (ERP)
Perubahan desain kawasan Sudirman-Thamrin dan rencana pencabutan larangan sepeda motor berdampak pada kebijakan lainnya, yaitu terkait electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Konsep ERP pada pemerintahan sebelumnya memang hanya bisa diterapkan pada mobil. Itu sebabnya rancangan awal Sudirman-Thamrin dibuat tanpa akses sepeda motor.
Seiring dengan niat Anies mencabut larangan sepeda motor, konsep ERP pun harus diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.
Artinya, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing harus diubah lagi.
"ERP tadi dilaporkan progress-nya, arahannya adalah asumsikan semua moda kendaraan," ujar Anies
"Oleh karena itu, cari teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan karena itulah kami minta mereka cari teknologi yang paling tepat," lanjut Anies.
3. Kegiatan agama di Monas
Anies juga akan mengubah peraturan gubernur yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.
"Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies.
Pada pemerintahan Ahok, Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan. Menurut Ahok, bukan pergub yang harus diubah Anies, melainkan keputusan presiden.
"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah keppres, PP-nya," kata Ahok.
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral.
4. Reklame LED
Dulu, Ahok menerbitkan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Isinya mengenai aturan reklame untuk periklanan harus dalam bentuk LED. Ahok menerapkan kewajiban itu untuk mengurangi angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan, Pemprov DKI akan membentuk tim untuk mengkaji kembali pergub itu. Sebab, beberapa pihak, seperti Asosiasi Media Luar Griya Indonesia, keberatan dengan itu. Aturan itu dinilai belum mengakomodasi keadaan industri.
5. Penataan Kampung Akuarium
Kebijakan Ahok lainnya yang akan diubah terkait penataan Kampung Akuarium. Rencana penataan di sana awalnya disesuaikan dengan rencana induk penataan kawasan Kota Tua yang juga diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2014. Kampung tersebut akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.
Setelah penggusuran di kawasan itu, beberapa warga masih bertahan di atas puing-puingnya hingga sekarang. Pada era Anies, Pemprov justru akan membangun kembali penampungan sementara yang lebih layak untuk mereka.
Selain itu, Anies juga akan menata ulang kawasan itu dan memadukannya dengan konsep awal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penataan Kampung Akuarium akan menjadi percontohan program rumah berlapis. Rumah berlapis dibangun dengan konsep land consolidation alias konsolidasi lahan.
"Contohnya nanti di Akuarium. Coba lihat nanti begitu sudah di-launching, itu bagian dari land consolidation," kata Sandi.(Jessi Carina)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Sejumlah Kebijakan Ahok yang Mau Diubah Anies-Sandi