Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihabisi saat Layani Pembeli di Warung
Nikson Pangaribuan, polisi, membunuh ibunya dengan tabung gas di warung di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu berusia 61 tahun, Herlina Sianipar, tewas di tangan anaknya sendiri, Nikson Pangaribuan (41), yang merupakan anggota polisi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024), di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi sekira pukul 21.30 WIB saat korban sedang melayani pembeli.
Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga terjatuh, kemudian mengambil tabung gas tiga kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.
Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri karena takut.
Saksi bernama Hotbin Pasaribu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan pada pukul 22.30 WIB, polisi segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Korban yang terluka parah dilarikan ke Rumah Sakit Kenari namun dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba.
Usai melakukan aksi kejamnya, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku terlihat memarkirkan kendaraannya di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
Ia kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar lokasi.
Polsek Cileungsi, bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi, berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelahnya.
Nikson dibawa ke RS Polri Kramatjati menggunakan mobil ambulans.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Nikson Pangaribuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi,” tambah Wahyu.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).