Telan Anggaran Rp 40,51 T, Fraksi PDIP Pertanyakan Rincian Janji Kampanye Anies-Sandi
Anggota Fraksi PDI P DPRD DKI Jakarta, William Yani, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta supaya menjelaskan secara terperinci
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Telan Anggaran Rp 40,51 T, Fraksi PDIP Pertanyakan Rincian Janji Kampanye Anies-Sandi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-anis-hadiri-sidang-paripurna-dprd-dki-jakarta_20171115_154904.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menyoroti penggunaan anggaran Rp 40,51 Triliun untuk program-program prioritas dan pencapaian visi dan misi gubernur-wakil gubernur.
Anggaran itu masuk ke dalam total belanja daerah DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 71,16 Triliun.
Jumlah ini naik 11,87 persen dibandingkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp 63,61 Triliun.
Anggota Fraksi PDI P DPRD DKI Jakarta, William Yani, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta supaya menjelaskan secara terperinci dan detail mengenai penggunaan anggaran tersebut.
"Terkait program itu kami Fraksi PDI P perlu penjelasan secara detail dan rinci," tutur William, saat berbicara dalam rapat paripurna beragenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2018 di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Baca: Politikus PDIP Tuding KPK Mengada-ada Tak Tahu Keberadaan Novanto
Setidaknya ada delapan program-program prioritas tersebut, yaitu pertama, membuka lapangan kerja dan kewirausahaan baru melalui program OK-OCE, kedua, meningkatkan akses pendidikan, antara lain melalui pelayanan KJP plus.
Ketiga, meningkatkan derajat kesehatan antara lain melalui pemenuhan universal coverage, keempat, melaksanakan penataa kawasan secara terpadu, kelima, menyediakan hunian yang layak dan terjangkau melalui program DP O Rupiah.
Keenam, menyediakan layanan transportasi terpadu melalui program OK-TRIP, ketujuh, pemuliaan perempuan dan perlindungan anak, dan kedelapan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, modern, dan melayani.
"Apakah program DP 0 persen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perbankan dan jika terjadi macet angsuran menjadi beban siapa, beban masyarakat atau menjadi beban pemda," kata dia.
Selain itu, dia menyoroti mengenai program OK-OCE, OK- TRIP, dan pengelolaan kawasan secara terpadu. Dia mempertanyakan apakah itu termasuk program operasional dan sebelum penerapan kebijakan ada kajian.
Dia memohon penjelasan secara detail mengenai kebijakan-kebijakan itu karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar.
"Apakah ada perbedaan rumah lapis, rumah berderet dan rumah susun di mana bedanya, kemudian dengan OK-TRIP dengan Rp 5 ribu. Bagaimana sistem ketika berangkat apakah memakai kartu atau uang cash yang kemudian dibebankan kepada konsumen apa pemda mohon penjelasan," katanya.