Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Olah TKP, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik

"Saya tidak tahu persis. Tidak semuanya bisa saya sampaikan. Cukup garis besarnya saja,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Olah TKP, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Lokasi kecelakaan lalu lintas mobil Toyota Fortuner yang membawa Ketua DPR RI, Setya Novanto di Jalan Permata Berlian I, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/11/2017) sore, ramai dipadati warga. 

Sebab, publik sendiri hingga kini masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin Setnov bisa disebut terluka parah dengan posisinya yang kala itu sedang duduk di jok belakang.

"Ya publik silakan berasumsi dan berprasangka. Yang penting berkas kasusnya jalan terus," ujar Argo.

Saat ditanya kemungkinan apakah Setya Novanto bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Argo menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan hal itu.

"Untuk dipanggil sebagai saksi, ya bisa saja," kata Argo.

Mengenai status Hilman, Argo memastikan bahwa status Hilman sudah sah sebagai tersangka.

"Melanggar pasal 283 dan pasal 310. Ancamannya satu tahun penjara, tapi tidak dilakukan penahanan," tutur Argo.

Setya Novanto yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian.

Berita Rekomendasi

Sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau setelah kejadian, Setya Novanto lalu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani pemeriksaan CT Scan dan MRI.

Namun, sampai Sabtu petang, pemeriksaan tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Nama Setya Novanto pun tidak ada dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini.

Penulis: Banu Adikara

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer per Jam saat Kecelakaan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas