Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Meringkus Anggota Jaringan Pengedar Narkotika Tempat Hiburan Malam di Jakarta.

Dari tangan AL, polisi menyita sabu 9,14 gram, ekstasi 27 butir dengan satu timbangan, serta uang sisa penjualan Rp 200 ribu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Meringkus Anggota Jaringan Pengedar Narkotika Tempat Hiburan Malam di Jakarta.
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak dengan barang bukti narkoba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi meringkus jaringan pengedar narkotika tempat hiburan malam di Jakarta.

Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka merupakan jaringan yang mengedarkan narkotik di beberapa tempat hiburan malam.

“Kami masih selidiki di mana saja tempat hiburan tersebut,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Penyidik masih menelusuri asal narkoba yang didapat para pengedar tersebut. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial PAN.

Ia ditangkap 25 September di Rawamangun usai transaksi narkoba, "Dengan barang bukti berupa sabu 102 gram,” ujar Jean.

PAN mengaku sabu itu didapat dari AL. Lalu petugas berhasil menangkap AL di Pondok Gede pada 27 Oktober lalu.

Berita Rekomendasi

Dari tangan AL, polisi menyita sabu 9,14 gram, ekstasi 27 butir dengan satu timbangan, serta uang sisa penjualan Rp 200 ribu.

Pengembangan kembali dilakukan. Petugas berhasil meringkus AJ di Sawangan, Depok, pada 4 November. Barang bukti yang diamankan sabu 5,42 gram, ganja 80 gram, catatan penjualan narkoba, dan lainnya.

“Dari AJ, kami kembangkan dan berhasil kami tangkap tersangka LL di sebuah hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat, 8 November,” ujar Jean.

Barang bukti berupa sabu 5,3 gram, tiga buah cangklong bekas pakai, dan lainnya. Dari tersangka LL mengaku mendapatkan barang tersebut, dari AW.

“AW kami tangkap di salah satu apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara, 9 November,” ujar Jean.

Petugas mengamankan barang bukti 485 ekstasi bentuk stroberi, 170 kapsul berisi bubuk ekstasi, 530 butir happy five, satu buah plastik isi kapsul kosong sebanyak 1.000 kapsul, lalu sabu 3,4 gram, serta satu buah bong dan cangklong.

“Kami menduga bahwa narkoba ini disiapkan untuk perayaan tahun baru. Kami akan terus mengantisipasi dan meningkatkan pengawasan peredaran narkoba,” ujar Jean.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas