Kapospol Tanah Tinggi Terlibat Jaringan Narkoba Lapas
Aparat kepolisian mengamankan MS bersama dengan temannya beserta barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pos Polisi Subsektor Tanah Tinggi Polsek Johar Baru, Ipda MS, disinyalir menjalin kerjasama dengan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP), untuk mengedarkan narkoba.
Ipda MS diamankan dari sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/11/2017).
Aparat kepolisian mengamankan MS bersama dengan temannya beserta barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu.
"Iya, jaringan dengan yang di LP juga. Bekerjasama dengan salah satu tahanan di dalam LP," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: Unik, Ini Anak Sapi Terlahir dengan 3 Mata di Wonogiri
Setelah mengamankan MS bersama dengan rekannya, aparat kepolisian masih melakukan penelusuran jaringan narkoba yang melibatkan narapidana di LP tersebut.
"Kami belum tahu sedang diamati dan didalami. Mudah-mudahan bisa kami tangkap yang di dalam," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengusut kasus kepemilikan narkoba, Kepala Pos Polisi Subsektor Tanah Tinggi Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, Ipda MS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Ipda MS terindikasi sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba. Yang bersangkutan sudah dua kali melakukan transaksi.
Baca: Deretan Jokowi KW yang Curi Perhatian Warga, Siapa Saja?
Penangkapan Ipda MS dilakukan pada saat aparat kepolisian melakukan Operasi Nila. Informasi berawal dari kegiatan transaksi narkoba yang merupakan pengembangan seorang tersangka.
Lalu, tersangka sudah ditangkap. Untuk pengembangan, kasus kepemilkan narkoba itu, aparat kepolisian menuju ke sebuah tempat kos yang ditempati tersangka lainnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti enam plastik narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Untuk sementara, Ipda MS bersama dengan komplotannya akan diproses hukum karena kepemilikan narkoba.
Sementara itu, untuk kode etik dilakukan penindakan setelah proses hukum pidana selesai dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.