Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Setya Novanto

"Kami mendapatkan satu, dari pemilik rumah (blok,-red) R1," tutur Halim Pagara, kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Setya Novanto
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Halim Pagarra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mendapatkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kecelakaan lalu lintas yang dialami Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara, mengatakan rekaman CCTV itu didapat dari seorang pemilik rumah yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca: Polisi Akan Periksa Setya Novanto di KPK Besok Terkait Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik

"Kami mendapatkan satu, dari pemilik rumah (blok,-red) R1," tutur Halim Pagara, kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Setelah mendapatkannya, pihaknya langsung memeriksakan CCTV tersebut kepada ahli untuk bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Itu kami belum lihat, kan ahli yang bisa menjawab," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Doa Idrus Marham Agar Setya Novanto Menang Praperadilan dan Kembali Pimpin Golkar

Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Baca: Terus Disorot Publik, Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Bisa Jadi Presiden

Akhirnya, aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas