Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tangkap Lima Polisi yang Bebaskan 2 Tahanan dengan Imbalan Suap Rp 40 Juta

Kelimanya menerima suap sebanyak Rp 40 juta dari pengguna narkoba, A dan D yang merupakan petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polda Metro Tangkap Lima Polisi yang Bebaskan 2 Tahanan dengan Imbalan Suap Rp 40 Juta
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menyatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak lima anggota Polres Metro Jakarta Timur. Mereka adalah Bripka LZ, Bripka FF, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.

Kelimanya menerima suap sebanyak Rp 40 juta dari pengguna narkoba, A dan D yang merupakan petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur.

Peristiwa itu, lanjut Idham, bermula pada Minggu (19/11/2017) pukul 12.00 di Kantor Sudin Pemadam Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya Jakarta Timur. Mereka adalah Ar, Da, dan Ek.

“Lalu pada pukul 22.00, Bripka LZ, Bripka FF, dan Briptu NS yang merupakan anggota Satresnarkoba Restro Jaktim melakukan penangkapan terhadap Ar dan Da. Dengan barang bukti berupa satu buah cangklong alat hisap, dan plastik klip bekas sabu,” jelas Idham.

Atas penangkapan tersebut, Bripka FF, menghubungi Ga, selaku Kasiops Sudin Pemadam Jakarta Timur.

Lalu Ga, menemui Bripka FZ untuk meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum. Ga bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta.

Dengan uang tersebut, setelah sepakat, pihaknya akan membebaskan kedua pengguna sabu itu.

Berita Rekomendasi

Baca: Apple Digosipkan Akan Luncurkan iPhone Anyar dengan Harga Lebih Miring

“Lalu pada Selasa (21/11/2017) pukul 16.20, Bripka LZ, Bripka FF, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS mendatangi Kantor Sudin Pemadam Jaktim untuk mengambil uang Rp 40 juta yang disiapkan oleh Ar,”’katanya.

Kemudian, pada 16.40, Bripka LZ telah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Ar.

Namun tak lama kemudian, enam personil Subbidpaminal dan Subbidprovos Bidpropam PMJ, mengamankan Bripka FF dan empat anggota lainnya.

“Dengan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 39,2 juta, dengan pecahan seratus ribu rupiah,” jelasnya.

Kemudian, kelima anggota beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas