Pemerasan Bermodus Jadi Anggota LSM Terjadi di Bekasi, Pelaku Sasar Pemilik Warung Kelontong
"Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan terhadap korban sebesar Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantargebang,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satu dari tiga pria ditangkap anggota buru sergap (buser) Polsek Bantargebang, Kota Bekasi karena melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang warung kelontong bernama Asep Mustofa (50).
Pria berinisial AK (38) ini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo mengatakan, polisi masih memburu dua tersangka lain berinsial F dan S.
Baca: Puluhan Ruko Ditertibkan Untuk Bangun Pemukiman Terintegrasi Stasiun Bogor
Mereka mengaku, sebagai wartawan mingguan, sedangkan tersangka AK sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Bekasi.
"Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan terhadap korban sebesar Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantargebang," kata Siswo di kantornya, Jalan Raya Narogong KM 10, Kota Bekasi, Senin (27/11/2017).
Siswo mengatakan, kasus pemerasan itu terjadi saat ketiga tersangka mendatangi warung kelontong milik Asep pada Minggu (19/11/2017) siang.
Baca: Wanita Cantik Ini Diciduk Polisi Usai Bertemu Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Cari Jodoh
Ketiganya menakut-nakuti korban dengan Pasal 55 pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena menyimpan tabung gas subsidi 3 kilogram di rumahnya.
Takut dilaporkan ke polisi, tersangka mengajak korban untuk menempuh jalur 'damai' dengan memberikan sejumlah uang.
Tersangka meminta uang tunai sebesar Rp 10 juta, namun Asep hanya menyanggupi uang Rp 5 juta yang dibayar secara bertahap.
"Saat terjadi negosiasi, korban hanya mampu memberi uang Rp 300.000. Sedangkan kekurangannya akan dikasih keesokan harinya pada Senin (20/11)," ujar Siswo.
Baca: Disebut Hotel dan Griya Pijat Berubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasan Alexis
Kepala Unit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Supriyanto menambahkan, Asep kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bantargebang untuk mendapat perlindungan hukum.
Polisi meminta Asep untuk mengikuti perjanjian itu, sehingga ketiga tersangka akan lebih mudah ditangkap saat menerima uang korban.
Namun, saat terjadi pertemuan, dua tersangka lainnya berinisial F dan S tidak datang.
Dalam pertemuan itu, hanya AK saja yang datang sendirian di rumah korban.
"Saat uang berpindah tangan, tersangka AK langsung kita amankan beserta barang bukti," kata Supriyanto.
Kepada polisi, tersangka mengaku pemerasan ini merupakan aksi yang kedua.
Sebelumnya, dia pernah melakukan pemerasan terhadap warga lainnya dan mematok uang damai sebesar Rp 10 juta.
"Kami minta masyarakat segera melapor ke polisi bila menjadi korban pemerasan. Sasaran mereka adalah orang awam yang tidak mengetahui hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik telah mengidentifikasi tempat persembunyian F dan S.
Ditargetkan, kedua tersangka akan diringkus secepatnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pemeras yang Berkedok Jadi Anggota LSM Dicokok karena Peras Pedagang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.