Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerasan Bermodus Jadi Anggota LSM Terjadi di Bekasi, Pelaku Sasar Pemilik Warung Kelontong

"Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan terhadap korban sebesar Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantargebang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerasan Bermodus Jadi Anggota LSM Terjadi di Bekasi, Pelaku Sasar Pemilik Warung Kelontong
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satu dari tiga pria ditangkap anggota buru sergap (buser) Polsek Bantargebang, Kota Bekasi karena melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang warung kelontong bernama Asep Mustofa (50).

Pria berinisial AK (38) ini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo mengatakan, polisi masih memburu dua tersangka lain berinsial F dan S.

Baca: Puluhan Ruko Ditertibkan Untuk Bangun Pemukiman Terintegrasi Stasiun Bogor

Mereka mengaku, sebagai wartawan mingguan, sedangkan tersangka AK sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Bekasi.

"Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan terhadap korban sebesar Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantargebang," kata Siswo di kantornya, Jalan Raya Narogong KM 10, Kota Bekasi, Senin (27/11/2017).

Siswo mengatakan, kasus pemerasan itu terjadi saat ketiga tersangka mendatangi warung kelontong milik Asep pada Minggu (19/11/2017) siang.

Berita Rekomendasi

Baca: Wanita Cantik Ini Diciduk Polisi Usai Bertemu Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Cari Jodoh

Ketiganya menakut-nakuti korban dengan Pasal 55 pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena menyimpan tabung gas subsidi 3 kilogram di rumahnya.

Takut dilaporkan ke polisi, tersangka mengajak korban untuk menempuh jalur 'damai' dengan memberikan sejumlah uang.

Tersangka meminta uang tunai sebesar Rp 10 juta, namun Asep hanya menyanggupi uang Rp 5 juta yang dibayar secara bertahap.

"Saat terjadi negosiasi, korban hanya mampu memberi uang Rp 300.000. Sedangkan kekurangannya akan dikasih keesokan harinya pada Senin (20/11)," ujar Siswo.

Baca: Disebut Hotel dan Griya Pijat Berubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasan Alexis

Kepala Unit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Supriyanto menambahkan, Asep kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bantargebang untuk mendapat perlindungan hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas