Jonru Dilimpahkan Kepada Kejaksaan, Pelapor: Ikuti Saja Seperti Air Mengalir
"Soal dugaan ujaran kebencian ‘hate speech’ oleh akun Jonru Ginting, sejak awal dirinya sudah mempercayakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muannas Alaidid menanggapi pelimpahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Muannas merupakan pelapor atas kasus yang menimpa Jonru.
Baca: KPK Periksa Dua Pegawai BPK RI Terkait Gratifikasi Moge
Muannas mengatakan, berkas perkara Jonru sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Artinya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diminta untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau melimpahkan Jonru beserta barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian ke kejaksaan.
"Soal dugaan ujaran kebencian ‘hate speech’ oleh akun Jonru Ginting, sejak awal dirinya sudah mempercayakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ikuti saja begitu seperti air yang mengalir," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Baca: Berkas Lengkap, Jonru Ginting Diserahkan Polisi Kepada Kejaksaan
Muannas mengaku siap dipanggil sebagai saksi dalam pengadilan kasus Jonru.
"Ini kewajiban hukum tentu juga saya ikuti," ujar Muannas.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua kasus Jonru hari ini, Selasa (28/11/2017).
"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Baca: Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Tak Dadakan Ganti Panglima TNI
Pelimpahan tahap dua dilakukan, karena berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap," ujar Adi.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.