Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Jika Tidak Mampu Mengurus, Pemda DKI Ubah Perda Agar PKL Boleh Jualan di Trotoar

Adrianus Meliala, menyindir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak bisa mengurus trotoar bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman: Jika Tidak Mampu Mengurus, Pemda DKI Ubah Perda Agar PKL Boleh Jualan di Trotoar
Repro/Kompas TV
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tidak bisa melaksanakannya, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengubah Peraturan Daerah yang dibuatnya terkait trotoar.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menyindir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak bisa mengurus trotoar bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menurut Adrianus, berdasarkan investigasi yang dihasillkan mereka, terungkap jika PKL bebas berdagang di trotoar karena ada setoran ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kan itu ditegaskan dalam Perda ada yang tidak boleh dijadikan lokasi berdagang. Ternyata sekarang dijadikan lokasi berdagang. Ya singkirkakan PKL atau ubah Perdanya. Artinya sesuatu yang hari ini tidak boleh menjadi boleh agar kemudian jadi legal," kata Adrianus di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan'.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun tahun 2010 Pasal 5 berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakkan Perda dan ketentuan kepala daerah'.

Baca: Tak Temukan Dugaan Pungli, Kasatpol PP: Ombudsman Tunjukkan Bukti

Berita Rekomendasi

"Kami dapatkan gambaran umum bahwa terdapat penyimpangan-penyimpangan antara ketentuan dengan kenyataan yang harusnya ditegakkan oleh Satpol PP. Kami dapatkan beberapa gambaran bahwa ada transaksi lah, ada pungli dari PKL kepada Satpol PP. Pungli tersebut melalui peran ketiga. Mungkin itu adalah dari hal-hal lain yang menyebabkan Satpol PP tidak bekerja," ungkap Adrianus.

Omongan Adrianus diakuinya berdasarkan fakta yang mereka dapatkan di lapangan.

Ombudsman telah melakukan pemantauan di Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, mal Ambassador dan tempat lainnya dan hasilnya Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.

Padahal, kata Adrianus, Satpol PP di sana sedang melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Adrianus mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait temuan investigasi tertutup ini.

Hasilnya, tidak ada tindak lanjut dan Pemda justru sibuk menangkis temuan adanya pungli dan berkutat pada hal kecil yakni oknum.

Padahal, kata Adrinus, itu adalah 'bunga'bunga' saja dari permasalahan PKL.

Permasalahan utamanya adalah Satpol PP tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas