Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertahun-tahun Cabuli Kedua Anaknya, Seorang Ayah di Jakarta Barat Menyesal Usai Ditangkap Polisi

"Bahkan ada satu momen pelaku merekam video anaknya dalam keadaan sedang mandi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Manossoh.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bertahun-tahun Cabuli Kedua Anaknya, Seorang Ayah di Jakarta Barat Menyesal Usai Ditangkap Polisi
youtube
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R (32), seorang ayah yang mencabuli dua putri kandungnya kini hanya mampu menyesal setelah ditangkap polisi.

Selama bertahun-tahun, R tega memperkosa kedua putrinya di rumahnya sendiri.

"Karena napsu saya dan khilaf saya, saya sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada masyarakat semua, istri dan anak-anak saya, saya menyesal dengan perbuatan saya ini," kata R di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).

Aksi bejat R terungkap pada Senin (27/11/2017) ketika istrinya menerima aduan dari dua putri mereka, LP (16) dan L (14).

LP masih duduk di bangku SMK dan L duduk di bangku SMP.

Selama bertahun-tahun, keduanya mengaku sering dicabuli oleh R saat sedang tertidur.

Namun, aksi bejat ayahnya itu tak berani diadukan kepada siapa pun oleh kedua korban.

Berita Rekomendasi

"Bahkan ada satu momen pelaku merekam video anaknya dalam keadaan sedang mandi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Manossoh.

Baca: Pengakuan Seorang Istri di Kedoya, Tak Berdaya Sang Suami Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri

Karena tak tahan, kedua anak itu kemudian melapor ke ibunya.

Polisi menduga latar belakang ekonomi mendorong R memperkosa anaknya.

R melakukan perbuatan itu di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat di kamar yang menjadi tempat tidur mereka sekeluarga.

"Mereka punya rumah sekamar. Suami, istri, dan anak tidur sekamar," ujar Iver.

Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memulihkan kedua korban. LP dan L mengalami trauma.

R disangkakan dengan pasal 41 ayat (1) dan (3) juncto pasal 76 huruf E UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun.

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penyesalan Ayah yang Cabuli Kedua Putrinya...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas